Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Bubur 4 Mangkok saat PPKM Darurat, Pedagang Ini Didenda Rp5 Juta

Asep Juhariyono , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |16:09 WIB
Jual Bubur 4 Mangkok saat PPKM Darurat, Pedagang Ini Didenda Rp5 Juta
Pedagang bubur didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat (Foto: Asep Juhariyono)
A
A
A

Baik pegawai dan pemilik bubur ini keduanya dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim, Abdul Gofur dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum, Janu serta petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang melakulan penindakan, juga dijadikan sebagai saksi dalam persidangan.

Kepada majelis hakim kedua saksi menjelaskan kronologi kejadian, begitu juga terdakwa.

Tukang bubur biasa setiap malam hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kejadian ini bermula saat tukang bubur pada Senin malam terjaring Operasi Yustisi, karena saat itu tukang bubur melayani empat orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur dan makan di tempat.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 21i Ayat (2) huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Baca Juga:  Langgar PPKM Darurat, Remaja di Ciputat Bentak-Bentak Petugas Ngaku Keponakan Jenderal

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement