Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur biasa malam miliknya, yang terkenal di Kota Tasikmalaya yang sudah beroperasi puluhan tahun.
Sementara itu pemilik bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya, dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dirinya mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta karena saat ini susah mencari uang.
Dirinya juga awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah mengetahui ada penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Tasikmalaya, namun empat orang pembeli tersebut masih terus memaksa dan ngeyel untuk melayani makan bubur di lokasi.
Saat ini, terdakwa tinggal membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sebesar Rp5 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari.
(Arief Setyadi )