Ganip mengungkapkan, tugas dari Satgas ini nantinya adalah agar bisa melaporkan secara berkala dan real time kepatuhan prokes lewat sistem Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).
“Dan tugasnya nanti adalah melaporkan secara berkala ke Satgas melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes dalam sistem BLC (bersatu lawan Covid),” ujarnya.
Selain itu, kata Ganip, tujuan Satgas ini nantinya untuk mengevaluasi, memonitor, dan penegakan jika ada pelanggaran di lapangan. “Ini tujuannya untuk mengevaluasi memonitor dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakkan lapangan dengan dengan benar,” pungkasnya.
“Selain itu, juga dalam konteks monitor dan evaluasi, nanti setiap institusi dan pengelola pusat keramaian kita wajibkan untuk melaporkan kapasitas normal dari institusi dan pusat keramaian yang dikelola,” jelas Ganip.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.