Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat, Institusi dan Mal Wajib Miliki Satgas Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |12:00 WIB
PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat, Institusi dan Mal Wajib Miliki Satgas Covid-19
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito (Foto: Youtube PerekonomianRI)
A
A
A

Ganip mengungkapkan, tugas dari Satgas ini nantinya adalah agar bisa melaporkan secara berkala dan real time kepatuhan prokes lewat sistem Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).

“Dan tugasnya nanti adalah melaporkan secara berkala ke Satgas melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes dalam sistem BLC (bersatu lawan Covid),” ujarnya.

Selain itu, kata Ganip, tujuan Satgas ini nantinya untuk mengevaluasi, memonitor, dan penegakan jika ada pelanggaran di lapangan. “Ini tujuannya untuk mengevaluasi memonitor dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakkan lapangan dengan dengan benar,” pungkasnya.

“Selain itu, juga dalam konteks monitor dan evaluasi, nanti setiap institusi dan pengelola pusat keramaian kita wajibkan untuk melaporkan kapasitas normal dari institusi dan pusat keramaian yang dikelola,” jelas Ganip.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement