JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito meminta institusi dan pengelola pusat keramaian memiliki satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau tim penegakan dan pengawas protokol kesehatan.
Institusi yang dimaksud contohnya seperti hotel dan apartemen. Sementara pengelola keramaian yakni mal.
Ganip mengatakan, pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19.
“Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat