Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat, Institusi dan Mal Wajib Miliki Satgas Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |12:00 WIB
PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat, Institusi dan Mal Wajib Miliki Satgas Covid-19
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito (Foto: Youtube PerekonomianRI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito meminta institusi dan pengelola pusat keramaian memiliki satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau tim penegakan dan pengawas protokol kesehatan.

Institusi yang dimaksud contohnya seperti hotel dan apartemen. Sementara pengelola keramaian yakni mal.

Ganip mengatakan, pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19.

“Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement