JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bakal tetap mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali saat ini.
"KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
KPK pun meminta kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat.
"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," jelasnya.
Masyarakat, kata Ipi, juga dapat menyampaikan keluhan mengenai bansos pada Platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK. Terkait penanganan pandemi Covid-19, ada 2 fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat.
"Pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM. Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19," ungkapnya
Tidak hanya menampung keluhan, lanjut Ipi, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut.
"KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.