"Kendaraan yang diputarbalikkan terdiri dari roda dua sebanyak 5.835. Kemudian kendaraan roda tiga 18 unit, roda empat ada 3.602, dan kendaraan lebih dari roda empat (truk) ada 150," ujarnya.
Baca Juga: Cegat Pemotor di Penyekatan Daan Mogot, Anies: Telepon Bos Kamu!
Dia menjelaskan, selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan melintas keluar atau masuk Jakarta.
Adapun bagi pekerja sektor lainnya dilarang melintas keluar masuk Jakarta untuk menekan angka kasus Covid-19. Para pekerja sektor lainnya diminta untuk bekerja dari rumah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Kendaraan tidak diperkenankan melintas masuk wilayah Jakarta jika tak memiliki alasan yang tepat dan masuk dalam pengecualian," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.