Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub Jabar Sidak Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat

Asep Juhariyono , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |18:40 WIB
Wagub Jabar Sidak Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat
foto: ist
A
A
A

TASIKMALAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan pengolahan kayu PT BKL di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

(Baca juga: Heboh Awan Mirip UFO, BMKG: Berbahaya bagi Penerbangan!)

Sidak itu dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Menurut Uu, dirinya ditugaskan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan pemantauan ke sektor industri. Karena dia memperoleh informasi dari masyarakat terkait banyaknya perusahaan yang belum memenuhi prokes saat PPKM Darurat.

(Baca juga: Karyawan Bekerja saat PPKM Darurat, Dua Bos Perusahaan Dijadikan Tersangka)

"Kita datang untuk memastikan aturan itu ditaati, tapi nyatanya di sini masih belum sesuai. Saya sampaikan, ini harus mengikuti aturan," sambungnya.

Ia menegaskan, sidak ke perusahaan itu dilakukan sebagai bukti pemerintah tak tebang pilih dalam mengenakan sanksi kepada pelanggar aturan selama PPKM darurat. Baik pedagang kecil maupun perusahaan besar akan tetap ditindak apabila melanggar aturan.

UU berharap, pemerintah tak menjatuhkan sanksi kepada masyarakat Namun, masyarakat harus taat masyarakat menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Kita bisa merasakan hari ini tetangga kita banyak yang mati, rumah sakit penuh di mana-mana. Salah satu ikhtiar pemerintah adalah PPKM darurat. Karena itu, semua harus taat," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, PT BKL termasuk dalam sektor usaha esensial lantaran memproduksi komoditas ekspor. Karenannya, aturan yang harus diterapkan di perusahaan itu adalah 50 persen karyawan WFH.

"Tadi sudah kita cek, belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang dikurangi baru 10 persen. Dari 1.300 pekerja, dikurangi 150 orang. Ini belum sesuai ketentuan," kata dia.

Karenanya, pihaknya memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada manajemen perusahaan. Pemilik perusahaan dijadwalkan menjalani sidang tipiring. "Putusan diserahkan kepada hakim," kata dia.

Polisi kata dia tak melakukan tebang pilih kepada pelanggar selama PPKM darurat. Menurutnya, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement