Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menambahkan, sebagian besar perusahaan sudah taat aturan selama PPKM darurat. Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi aturan. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke lapangan.
"Tadi kita pantau tempat-tempat lain sudah mulai taat. Kita harap semua taat. Kita berikan tipiring sebagai upaya terakhir," kata dia.
Perwakilan PT BKL, Edo Wijaya mengaku menerima sanksi yang diberikan pemerintah. Ia mengatakan, pihaknya ke depan akan mengikuti aturan yang berlaku selama PPKM darurat. "Kita menerima sanksi ini. Besok kita akan sidang," kata dia.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, sejauh ini sudah terdapat delapan pelaku usaha yang dikenakan tipiring selama PPKM darurat. Namun, baru satu pihak yang menjani sidang pada Selasa (6/7). Sementara sisanya akan sidang pada Kamis.
Sementara berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, jumlah pelanggar perorangan selama PPKM darurat telah mencapai 54 orang. Sebanyak 23 orang dikenakan sanksi sosial dan 31 orang dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu.
Sedangkan tempat usaha yang melanggar aturan selama PPKM di Kota Tasikmalaya berjumlah sembilan unit. Sebanyak tujuh pelaku usaha diberikan peringatan tertulis dan dua usaha ditutup sementara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.