PRANCIS - Sebelas orang dinyatakan bersalah mengirim pesan kasar di media sosial (medsos) kepada seorang remaja Prancis yang memposting video yang mengkritik Islam secara online.
11 terdakwa lainnya diberi hukuman percobaan dan hanya akan menjalani hukuman penjara jika mereka dihukum karena kejahatan lain. Beberapa juga harus membayar 1.500 euro (Rp25 juta) sebagai ganti rugi kepada remaja tersebut, serta 1.000 euro (Rp17 juta) untuk biaya hukumnya.
Hakim mengatakan tweet berisi pesan kasar itu adalah bagian dari kampanye "pelecehan yang berdampak psikologis dan fisik" pada Mila.
“Di jalan, orang akan menahan diri untuk tidak menghina atau mengancam atau menghina seseorang yang sikap dan kata-katanya tidak kita sukai," terangnya.
(Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Afrika Selatan Serahkan Diri ke Polisi)
"Hal yang sama berlaku untuk media sosial,” lanjutnya.
Sementara itu, saat berbicara kepada media setelah hukuman diumumkan, Mila mengatakan dirinya tidak ingin korban disalahkan lagi.
"Kami telah menang dan kami akan menang lagi," kata Mila setelah hukuman percobaan antara empat dan enam bulan diumumkan pada Rabu (7/7).
Seperti diketahui, Mila berusia 16 tahun ketika klip Instagram pertamanya menjadi viral. Pengacaranya mengatakan dia telah menerima 100.000 pesan kebencian, dan hidup di bawah perlindungan polisi 24 jam.
Wanita muda, yang dikenal sebagai Mila, kini telah berusia 18 tahun dan terpaksa berhenti dari sekolah karena pelecehan tersebut.
(Baca juga: Biarkan Ratusan Domba Sakit, 226 Ekor Disuntik Mati, Peternak Ini Dihukum Tahanan Rumah)