JAKARTA - Calon pelanggan prabayar SIM card dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Tetapi, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.
"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain," ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Siap-Siap, Vaksin Pfizer Masuk Indonesia Bulan Depan
Dia menyebut, bahkan ada 1 NIK yang didaftarkan untuk puluhan hingga ratusan nomor HP. Misalnya saja berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.
"Kemungkinan memakai NIK dan Noomor KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," ungkapnya.
Zudan menegaskan bahwa NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar, maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta," paparnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar. Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan two factor authentication
"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik (TTE). Jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia ada alternatif lain ke depan utnuk verifikasi NIK dan biometrik foto wajah. "Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie,"pungkasnya.
(Widi Agustian)