JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali di perpanjang untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto mengatakan, dalam perpanjangan tersebut ditegaskan pentingnya pelibatan unsur desa/kelurahan dalam penanganan Covid-19.
“PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa, diharapkan sinergitas dari unsur-unsur yang akan ada di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya, yang dapat didayagunakan di tingkat desa,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Mulai Senin, Pengguna KRL Diperuntukan untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Dia mengatakan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.