Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didenda Rp5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Pulang Kampung

Asep Juhariyono , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |17:09 WIB
Didenda Rp5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Pulang Kampung
Tukang bubur yang didenda Rp5 juta memilih untuk pulang kampung (Foto : iNews)
A
A
A

TASIKMALAYA - Tukang bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih tidak berjualan dan pulang ke kampung halamannya di Garut setelah divonis majelis hakim PN Tasikmalaya menghukumnya membayar denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan, karena melanggar saat pemberlakuaan PPKM darurat.

Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) bersama kakaknya Undang Ulo (41) memilih libur tidak berjualan selama masa PPKM darurat diberlakukan di Kota Tasikmalaya.

Menurut Sawa, dirinya bersama keluarga saat ini memilih untuk tidak berjualan hingga selasai massa PPKM dan pulang ke kampung halaman untuk menenangkan diri.

"Setelah divonis sempat jualan dulu satu hari, hari Rabu. Karena saat jualan banyak patroli jadi merasa tidak tenang berjualannya juga. Meski kata petugas sudah diberitahu silakan saja berjualan asal dibungkus tidak makan ditempat," kata Sawa, Jumat (9/7/2021).

Dirinya bersama keluarga memilih membayar denda Rp5 juta biar urusannya selesai karena jika memilih kurungan penjara, dirinya merasa lebih takut dimarahi oleh orang tuanya. Karena memang ini adalah usaha kelauarga.

Baca Juga : Jual Bubur 4 Mangkok saat PPKM Darurat, Pedagang Ini Didenda Rp5 Juta

Setelah kejadian itu, dirinya berharap ke depannya Kota Tasikmalaya semakin maju semakin ramai, aman, tentram. "Dan jualan saya semakin laris," imbuhnya.

Soal aturan yang diterapkan oleh pemerintah, Sawa hanya bisa mengikuti dan nurut pada pergub yang diterapkan selama PPKM darurat ini. Tapi ia meminta agar dendanya jangan sebesar itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement