JAKARTA - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional atau National Emergency Crisis and Disaster Emergency Management Authority/NCEMA dan Otoritas Umum Penerbangan Sipil (General Civil Aviation Authority/GCAA) Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan penangguhan atau larangan Sementara masuk bagi pelancong dari Indonesia pada penerbangan nasional (Etihad dan Emirates) serta penerbangan internasional lain mulai berlaku Minggu, (11/07/2021) pukul 23.59.
Penangguhan untuk masuk ke UEA dimaksud meliputi penerbangan masuk (inbound) UEA yang datang dari Indonesia (membawa WNI) serta pelancong (WNA). Sedangkan yang tidak ditangguhkan masuk ke UEA adalah penerbangan kargo antara Indonesia dan UEA, serta penerbangan yang transit di UEA dan penerbangan menuju Indonesia.
Dalam rilisnya, NCEMA dan GCAA menyampaikan kategori yang dikecualikan dari penangguhan masuk ke UEA, antara lain:
1. WN PEA dan kerabat tingkat pertama mereka.
2. Misi Diplomatik (termasuk administrator yangg bekerja di Perwakilan).
3. Delegasi resmi.
4. Pengusaha/pebisnis (setelah mendapatkan persetujuan sebelumnya).
5. Pemegang izin tinggal emas dan perak.
6. Pekerja sektor esensial, sesuai klasifikasi Otoritas Federal Identitas dan Kewarganegaraan (Federal Authority for Identity and Citizenship/ICA, otoritas imigrasi PEA).
7. Staf Kedubes PEA di Indonesia.
8. Awak pesawat (angkutan dan transit) asing.
Mereka yang masuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut wajib untuk menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan oleh laboratorium/RS yang terakreditasi dan memiliki kode QR pada hasil tesnya, melakukan karantina wajib selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan tes kelanjutannya di hari ke-4 dan ke-8 setelah masuk PEA.
Pemerintah PEA juga melarang warga negaranya untuk pergi ke Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi serta delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberi wewenang sebelumnya.
KBRI Abu Dhabi telah mengadakan pertemuan dengan Kemlu UEA pada Minggu, 11 Juli 2021 dan mendapatkan beberapa konfirmasi terkait kebijakan baru tersebut.
Baca Juga :Â Uni Emirat Arab Resmi Larang Pelancong dari Indonesia Masuk Negaranya
Kemlu UEA memberikan klarifikasi atas pengumuman dari NCEMA dan GCAA serta menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil asesmen dari komite keselamatan di PEA sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 di wilayah PEA. Komite ini melakukan asesmen reguler setiap 14 hari sekali, dan hasil asesmen akan diperbaharui sekiranya ada perubahan signifikan, terutama dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Kemlu PEA menegaskan bahwa pembatasan ini tidak akan berdampak pada jumlah penerbangan (Etihad dan Emirates) karena yang mereka batasi hanya kriteria pelaku perjalanannya saja. Asesmen dilakukan berdasarkan regional based not nationality based, dengan kata lain, penangguhan ini bukan dikarenakan status seseorang sebagai WNI.