Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono sebagai Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |14:41 WIB
KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono sebagai Tersangka Korupsi Tanah di Munjul
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI), pada hari ini. Rudy bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tim penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Direktur PT ABAM) dalam kapasitas sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (12/7/2021).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Penetapan Rudy Hartono tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Baca Juga : Respons Audit BPK, KPK : Kinerja Pencegahan Tak Hanya Diukur dari Korsupgah

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement