JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, permintaan pemeriksaan saksi tersebut merupakan salah satu yang diminta atau petunjuk dari JPU setelah mengembalikan berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.
Baca juga: Habib Rizieq Tidak Serahkan Bukti Baru saat Banding Kasus RS Ummi
"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Ramadhan mengatakan, setelah menerima petunjuk dari JPU. pihak penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Baca juga: Deretan Fakta di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq
"Yaitu pemeriksaan terhadap satu HRS ,SL HU serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Cikeas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau petunjuk JPU maka penyidik kembalikan berkas tersebut," ujar Ramadhan.