Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karantina Pertanian Surabaya Berhasil Menggagalkan Pengiriman 380 Burung Tanpa Dokumen. Saksikan Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB

MNC Media , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |16:39 WIB
Karantina Pertanian Surabaya Berhasil Menggagalkan Pengiriman 380 Burung Tanpa Dokumen. Saksikan Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB
Indonesia Border. (Foto: MNC Media)
A
A
A

SURABAYA - Penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) digagalkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya. Ratusan burung itu kemudian disita karena tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Penyelundupan burung kicau itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas sebelum Kapal Niki Sejahtera sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Informasi itu menyebut bahwa ada truk yang diduga mengangkut ratusan burung kicau tanpa dokumen.

Dari informasi itulah kemudian petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga.

Baca juga: Breaking News : Kasus Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Tembus 47.899


Baca juga: Kisah Latihan Militer Secara Brutal di Hutan, Bertahan Hidup Sendiri dan Terus Diawasi


Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saksikan selengkapnya di di Indonesia Border tayang setiap Senin dan Selasa pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement