SURABAYA - Penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) digagalkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya. Ratusan burung itu kemudian disita karena tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
Penyelundupan burung kicau itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas sebelum Kapal Niki Sejahtera sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Informasi itu menyebut bahwa ada truk yang diduga mengangkut ratusan burung kicau tanpa dokumen.
Dari informasi itulah kemudian petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga.
Baca juga: Breaking News : Kasus Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Tembus 47.899
Baca juga: Kisah Latihan Militer Secara Brutal di Hutan, Bertahan Hidup Sendiri dan Terus Diawasi
Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saksikan selengkapnya di di Indonesia Border tayang setiap Senin dan Selasa pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.