Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Juli 2021 |16:23 WIB
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi, Ini Alasannya
Rohadi (Foto : Tangkapan layar video)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rohadi juga diganjar untuk membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Rohadi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement