Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Pekerja Diajukan Perusahaan

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 14 Juli 2021 |13:21 WIB
PPKM Darurat, Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Pekerja Diajukan Perusahaan
Pengecekan STRP di Stasiun Bogor. (Foto: Putra R)
A
A
A

“Tercatat 6.477 pemohon telah terlayani dengan baik terkait permintaan informasi dan penyuluhan seputar STRP DKI Jakarta” ujar Benni.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai atau Aparatur Sipil Negara di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) dan tenaga kesehatan serta urusan mendesak penanganan pandemi (distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll). 

“Sementara itu bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” sambung Benni.

Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diperuntukan bagi setiap orang dengan keperluan mendesak dan Pekerja yang melakukan mobilitas atau berkegiatan sesuai peraturan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang. “STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta” pungkas Benni. Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement