Pasutri ini pun biasanya menyasar pengendara ibu-ibu dan anak remaja wanita yang lebih suka meletakan ponselnya di dashboard sepeda motor saat berbelanja.
Polisi mengatakan, ketika mencuri, pasutri ini pun berbagi tugas. Sang istri mencuri ponsel, sementara sang suami menunggu di atas sepeda motor sambil mengamati situasi.
"Dalam satu hari, pasutri ini bisa menggasak tiga ponsel milik warga. Dan dalam tiga bulan terakhir pasutri ini sudah 20 kali pencuri ponsel dikabupaten tangerang," jelas Kapolsek Mauk, AKP Rustantiyo.
Selain mengamankan enam unit ponsel hasil curian yang belum sempat dijual, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pasutri ini untuk mencuri.
Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Mauk, pelaku bakal dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)