TANGERANG - 20 kali beraksi, pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian spesialis ponsel di dashboard sepeda motor milik warga ditangkap polisi, di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam satu hari, pasutri ini bisa menggasak sedikitnya tiga ponsel warga dengan sasaran parkiran toko dan minimarket yang ramai pengunjung.
Pasangan suami-istri ini ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri ponsel di dashboard sepeda motor milik warga pada Minggu 11 Juli 2021.
Dari hasil pemeriksan Rabu (14/7/2021) sore, pasutri AR dan SH ini ternyata merupakan pelaku pencurian spesialis ponsel yang ditinggal pemiliknya di dashboard sepeda motor.
Untuk mencari sasaran pencurian, pasutri ini biasanya mendatangi parkiran toko maupun minimarket yang ramai pengunjung pada hari Sabtu dan Minggu.
Pasutri ini pun biasanya menyasar pengendara ibu-ibu dan anak remaja wanita yang lebih suka meletakan ponselnya di dashboard sepeda motor saat berbelanja.
Polisi mengatakan, ketika mencuri, pasutri ini pun berbagi tugas. Sang istri mencuri ponsel, sementara sang suami menunggu di atas sepeda motor sambil mengamati situasi.
"Dalam satu hari, pasutri ini bisa menggasak tiga ponsel milik warga. Dan dalam tiga bulan terakhir pasutri ini sudah 20 kali pencuri ponsel dikabupaten tangerang," jelas Kapolsek Mauk, AKP Rustantiyo.
Selain mengamankan enam unit ponsel hasil curian yang belum sempat dijual, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pasutri ini untuk mencuri.
Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Mauk, pelaku bakal dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)