Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Suap Ekspor Lobster

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |16:29 WIB
2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Suap Ekspor Lobster
Dua mantan stafsus Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara. (Foto : Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dinyatakan bersalah karena telah membantu atasannya, Edhy Prabowo, dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Uang itu merupakan suap untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Atas perbuatannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement