Aturan ini berlaku pada semua moda transportasi darat, termasuk para pengemudi ojek online untuk memiliki Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP) jika ingin mengangkut penumpang.
"Dan ketentuan di SE tersebut berlaku untuk semua moda transportasi darat umum maupun pribadi," ujar Juru bicara Kemenhub Adita Irawati.
Dengan demikian, ojek online wajib memilki STRP jika melakukan pengangkutan penumpang khususnya di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kalau konteks nya di DKI, sudah diatur oleh SK Dishub DKI," sambung Adita.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.