SITUBONDO – Pihak kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan pasca aksi video viral pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Situbondo. Satreskrim Polres Situbondo pun menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, yang menjadi lokasi perebutan jenazah Covid-19.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak, untuk melakukan klarifikasi insiden yang terjadi pada Selasa (13/7/2021).
BACA JUGA: Viral! Warga Rebut Paksa Jenazah Covid-19 dari Ambulans
"Sesuai petunjuk dan arahan bapak Kapolres kita akan segera melakukan pemanggilan kepada mereka yang diduga melakukan pemaksaan diri untuk melaksanakan pemakaman di luar protokol kesehatan Covid-19," ujar Agus, saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (14/7/2021).
Pihaknya bakal menindak tegas pihak - pihak yang terlibat dalam perampasan paksa jenazah Covid-19, sebagaimana yang ada di video tersebut.
"Pasti ada jeratan hukum bisa dikenakan undang-undang wabah nomor 4 tahun 1984. Tentang wabah penyakit menular, khususnya pasal 14. Kemudian bisa juga pasal 178 KUHP, ancamannya sudah jelas. Terpenting tunggu saja hasilnya," tuturnya.
BACA JUGA: Viral Pemuda Situbondo Menolak Penutupan Masjid, Nyatakan Siap Perang
Ia mengimbau agar masyarakat Kabupaten Situbondo tetap mematuhi prorokok kesehatan (Prokes) apalagi saat ini Situbondo masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Untuk warga tolong lakukan 5 M. Antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tambahnya.