Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini. Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation.
DR. Hadi Shubhan, SH., MH., CN. yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan juga telah menyatakan, dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.
Pertamina Foundation dan Kuasa Hukumnya menyatakan sangat mengapresiasi dan menghormati Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadarisman Al Riskandar, SH., MH. tersebut. Selanjutnya Pertamina Foundation juga mengimbau agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menambah kerugian negara terkait program GMP baik melalui permohonan PKPU maupun upaya lainnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.