“Karena ventilator ini merupakan peralatan medis yang berfungsi sebagai alat bantu pernapasan, penggunaan ventilator mode ini harus dengan saran, petunjuk dan pantauan dokter,” ucapnya.
Sivenesia telah melalui serangkaian tahapan pengujian di antaranya pengujian skala laboratorium sebagai tahap awal pengujian. Pengujian menitikberatkan kepada masalah teknis dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
“Kemudian, uji fungsi telah kami lakukan di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan RI dan telah lulus uji serta mendapat sertifikasi dengan nomor YK.01.03/XLVIII.2/PK/2021 (025 untuk CPAP & 026 untuk BiPAP) Uji fungsi ini meliputi serangkaian pengujian seperti kinerja sistem (performance), ketahanan sistem (endurance) dan keamanan kelistrikan selama 21 hari tanpa berhenti. Tahap selanjutnya, kami akan melakukan uji klinis Sivenesia sebagai tahapan selanjutnya untuk mendapatkan izin edar sebagai wujud diseminasi hasil penelitian kami,” tutur Eko.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.