Kompol Firdaus menambahkan, keberhasuilan petugas mengungkap adanya permainan ini setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Pelaku menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 mg seharga Rp80.000 per papan, sementara harga HET obat tersebut hanya Rp17.000 per papan.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengetahui surat edaran menteri terkait HET obat. Ddemi meraih untung yang lebih besar, pelaku nekat menjual obat dengan harga tinggi," pungkas Kompol Firdaus.
(Sazili Mustofa)