SRAGEN — Polisi tak menghentikan penyelidikan terhadap Kepala Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Samto, atas pemasangan baliho berisi makian kepada pemerintah. Meski, Kades tersebut telah menyampaikan permintaan maaf.
“Tidak (dihentikan). Tetap dilanjutkan,” kata Kapolres Sragen, AKPB Yuswanto Ardi, dalam pesan singkat, seperti dikutip Solopos, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga:Â Â Kiprah Kades Jenar Sragen Tak Percaya Corona: Tak Pakai Masker, Bolehkan Hajatan Warga
Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Edi Suryana. Menurutnya, proses penyelidikan dugaan kasus ujaran kebencian kepada pemerintah yang disampaikan melalui baliho itu masih berlanjut.
“Sudah ada lima saksi yang kita periksa. Masih kita dalami. Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Pemda karena mereka juga membentuk tim investigasi,” jelas Kasat Reskrim.
Luapan Emosi Sesaat
Sebelumnya, Kepala Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Samto, akhirnya meminta maaf kepada publik Sragen dan warga negara Indonesia pada umumnya.
Baca Juga:Â Â Heboh Kades Jenar Sragen Tak Percaya Covid-19 Lalu Pasang Baliho Makian ke Pejabat
Permintaan maaf itu disampaikan setelah ia menghebohkan publik Sragen dengan nekat memasang baliho berisi cacian dan makian kepada pejabat yang dianggap tidak berpihak kepada warga terkait kebijakan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP