Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lapas Tasikmalaya Penuh, Penjual Kopi Langgar PPKM Ditahan di Sel Terpisah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 17 Juli 2021 |00:02 WIB
Lapas Tasikmalaya Penuh, Penjual Kopi Langgar PPKM Ditahan di Sel Terpisah
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya menempatkan penjual kopi yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Asep luthpi Suparman (ALS) di sel terpisah. Sebab, Lapas Tasikmalaya saat ini dalam kondisi over kapasitas atau kelebihan muatan.

Kalapas Tasikmalaya, Davy Bartian membeberkan, saat ini, penghuni di Lapas Tasikmalaya berjumlah 357 orang. Padahal kapasitas Lapas Tasikmalaya sebenarnya hanya diperuntukkan menampung 88 orang.

Baca juga: Sekat 100 Titik Jalanan Jakarta, Polisi Klaim Mobilitas Turun

"ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau," kata Davy melalui keterangan resminya, Jumat (16/7/2021).

Sekadar informasi, Asep Luthpi Suparman akan menjalani pidana kurungan selama tiga hari di ruang khusus Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Asep merupakan pemilik kedai kopi yang memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp5 juta.

Asep dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM Darurat karena kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi.

Baca juga: Baku Hantam Dekat Stasiun Kramat, Pria Celana Loreng Oren KO Satu Pukulan

Kejaksaan Kota Tasikmalaya menyatakan Asep Luthpi melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement