Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenhub Bakal Cabut Izin Operasi PO Bus Langgar PPKM Darurat

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 17 Juli 2021 |12:29 WIB
Kemenhub Bakal Cabut Izin Operasi PO Bus Langgar PPKM Darurat
Bus AKAP (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin operasi dari Perusahaan Otobus (PO) yang masih melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang pemerintah pusat hingga akhir Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Marta Hardi Sarwono saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).

"Jadi untuk yang baru pertama kali melanggar akan diberikan sanksi tertulis. Kepada bus yang memiliki izin trayek tapi tidak memiliki kartu pengawasan akan diberikan sanksi tertulis sampai pembekuan perizinan. Untuk bus pariwisata yang membawa penumpang juga akan diberikan sanksi serupa," ujar Marta Hardi Sarwono.

Ia menyebutkan setiap armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang memiliki izin resmi dari pemerintah wajib dan hanya diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Bus keberangkatan dan Terminal Bus ketibaan selama masa PPKM Darurat.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement