Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenhub Bakal Cabut Izin Operasi PO Bus Langgar PPKM Darurat

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 17 Juli 2021 |12:29 WIB
Kemenhub Bakal Cabut Izin Operasi PO Bus Langgar PPKM Darurat
Bus AKAP (Dok Okezone)
A
A
A

Baca Juga : PPKM Darurat, Berikut Pembatasan Transportasi Udara, Darat dan Laut

 

"Jadi harus jalan dari terminal. Bus membawa penumpang, akan diberikan sanksi tertulis, pembekuan kartu pengawasan. Pembekuan izin penyelenggaraan, pembekuan izin penyelenggaraan dari perusahaan tersebut. Sepertinya akan dicabut izinnya tapi sesuai prosedur. Ada tahapannya tidak bisa langsung kita cabut. Mungkin yang baru pertama kali teguran tertulis. Kalau sudah lebih dari dua kali bisa dicabut izin (operasi) nya," tutur Marta Hardi Sarwono.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement