Baca Juga : PPKM Darurat, Berikut Pembatasan Transportasi Udara, Darat dan Laut
"Jadi harus jalan dari terminal. Bus membawa penumpang, akan diberikan sanksi tertulis, pembekuan kartu pengawasan. Pembekuan izin penyelenggaraan, pembekuan izin penyelenggaraan dari perusahaan tersebut. Sepertinya akan dicabut izinnya tapi sesuai prosedur. Ada tahapannya tidak bisa langsung kita cabut. Mungkin yang baru pertama kali teguran tertulis. Kalau sudah lebih dari dua kali bisa dicabut izin (operasi) nya," tutur Marta Hardi Sarwono.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.