JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan memprioritaskan pengemudi ojek online (ojol) yang melewati pos penyekatan PPKM Darurat meski tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Saya sudah sampaikan kepada semua anggota saya dari kemarin sebetulnya, tapi saya tekankan lagi hari ini, untuk ojek online kita prioritaskan melewati titik penyekatan," kata Sambodo Purnomo Yogo dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mitra ojol dapat melewati pos penyekatan meskipun yang bersangkutan belum mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca Juga: Resmi! Ojol Wajib Punya STRP
"Walaupun mungkin dia belum mengurus STRP tapi kalau dia memang ojek online dan benar-benar mitra, ada aplikasinya kita persilahkan," ujar Sambodo Purnomo Yogo.