Pelaku mengajak rekannya bersama korban untuk menginap di rumahnya selama satu malam. Namun, kemudian pelaku memaksa korban dan membawanya ke rumah kosong untuk dicabuli.
BACA JUGA: Kebakaran Kantor BPOM, Polisi Amankan Lima Orang
“Kronologisnya korban bertemu dengan temannya berinisial H dimana temannya ini ternyata mengajak seorang lelaki berkenalan dengan korban. Lalu pelaku mengajak korban dan temannya menginap di rumah pelaku dan keesokan harinya pada jam 7 pagi pelaku mengajak korban ke rumah kosong di sekitar rumahnya, di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kanit Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Afhi Abrianto.
“Berasal dari informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu di daerah Panaikang, langsung anggota Jatanras Polrestabes Makassar mengambil pelaku. Barang bukti yang disita handphone milik pelaku saat mengechat teman korban,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Satuan Reskrim Polrestabes Makassar guna diperiksa. Dia terancam dituntut dengan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)