Sementara itu, Pemkab Gowa masih meninjau status kepegawaian MR. Namun untuk mengambil langkah selanjutnya, harus melihat proses hukum di Mapolres Gowa.
Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan tetap (inkracht), akan dilihat masa hukumannya. Hal ini mengacu PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Baca juga: Ibu yang Ditampar Petugas Satpol PP Ternyata Tidak Hamil
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.