JAKARTA - Pemerintah mulai melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 untuk sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Penerapan PPKM Level 4 ini tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya. Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
Baca juga: Deretan Daerah yang Wajib Laksanakan PPKM Level 4
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Baca juga: 631 Pasien Covid-19 Dirawat di Rusun Nagrak Cilincing
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan nonpenanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)