Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Mensos Risma: Tidak Mungkin Pemerintah Mau Menyiksa Warganya

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |20:21 WIB
PPKM Diperpanjang, Mensos Risma: Tidak Mungkin Pemerintah Mau Menyiksa Warganya
Mensos Tri Rismaharini (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini menyampaikan diperpanjangnya PPKM Darurat harus dilakukan guna mengurangi laju Covid-19 di Indonesia.

Menurut Risma, Covid-19 akan terus bergerak setelah WHO mengumumkan adanya cluster terbaru sehingga jika dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.

"Jadi sebetulnya itu terpaksa harus dilakukan. Jadi sekali lagi, tidak mungkinlah pemerintah itu mau menyiksa warganya, itu tidak mungkin. Itu terpaksa harus kita lakukan supaya mengurangi angka covid-19 segera mungkin karena kalau tidak selesaikan kita akan ribut dengan penyakit terus," ujar Risma, Rabu,(21/7/2021).

Ia menambahkan, jika tidak diberlakukan PPKM, masyarakat akan terus tertular dan pada akhirnya pemerintah Indonesia hanya terus berkonsentrasi hanya pada perawatan, tabung oksigen, bed, dan lain-lain.

"Kita kemudian enggak bisa bekerja karena itulah dengan di gelontorkan ini kita harap masyarakat tenang, disiplin prokes supaya ini segera putus," ujarnya.

Baca Juga : PPKM Level 4, Luhut: Laporan Para Gubernur, Ada Perbaikan Kasus Covid-19

Untuk update bantuan Mensos menjelaskan pada awal Juli Bantuan Sosial Tunai (BST) telah dicairkan. "Kemarin saya cek di beberapa daerah sudah mulai cair, mereka lebih cepat karena karena melalui PT Pos Indonesia. Kalau melalui PT Pos Indonesia nama keliru dikit enggak apa-apa," ujarnya.

Namun pada proses penya BST, lanjut Mensos terutama di Aceh mengalami keterlambatan karena tidak disalurkan ke PT. Pos Indonesia tetapi melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Mungkin ada masalah dengan yang di Aceh karena Gubernur Aceh minta ke bank syariah Aceh tapi setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mungkin jadi itu ada standar-standar kelola uang sekian. Akhirnya diputuskanlah kita menggunakan bank syariah Indonesia. Nah ini sekarang lagi kita proses melalui BSI sudah mulai proses," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement