Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja 

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |10:00 WIB
Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja 
Foto: Dok Kementerian Ketenagakerjaan
A
A
A

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya. 

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," ucapnya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement