JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pertimbangan yang diambil pemerintah Indonesia dalam rencana relaksasi atau pelonggaran, didasarkan pada kriteria yang ditetapkan WHO. Dia menyebut ada empat kriteria dalam hal pelonggaran kegiatan selama pandemi Covid-19.
“Pertama yaitu perhitungan trend kasus dan indikator epidemiologis lainnya. Di mana angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan. Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Kabar Baik, Kasus Aktif Covid-19 Turun 40 Persen Sepekan Terakhir
Lalu yang kedua adalah kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah. Hal ini melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta.
“Yakni dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine,” ujarnya.