Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies: Kewenangan Penyidik Satpol PP Sesuai dengan UU

Antara , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |10:41 WIB
Anies: Kewenangan Penyidik Satpol PP Sesuai dengan UU
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
A
A
A

Sedangkan pada poin 11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi; 12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; 13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; 14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam ayat (3) pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahu dimulai penyidikan dah hasil penyidikan kepada penyidik Polri. Dalam ayat (4) Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement