Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 4 di Jakarta: Berikut Aturan Perkantoran, Belajar-mengajar hingga Toko Kelontong

Jonathan Nalom , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |14:29 WIB
PPKM Level 4 di Jakarta: Berikut Aturan Perkantoran, Belajar-mengajar hingga Toko Kelontong
Ilustrasi PPKM (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam sektor kritikal yang meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi yang utamanya untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman penunjang, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar. Diberlakukan pembatasan WFO sebesar 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dengan protokol dan WFO 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Dalam Pergub tersebut Anies juga memastikan aktivitas kegiatan belajar mengajar yang meliputi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Adapun aktivitas kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari yang meliputi supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dilakukan pembatasan jam operasional hinggal pukul 20.00 WIB. Adapun kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50%.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan wilayahnya menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement