JAKARTA - Salah satu tersangka pembuat surat swab PCR palsu, M Ravi Batubara (48) diduga sebagai pegawai sebuah maskapai penerbangan. Dia ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur bersama empat tersangka lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, M Ravi Batubara melancarkan aksinya dengan cara mendatangi calon penumpang pesawat di terminal keberangkatan.
"Jika tidak ada surat hasil swab antigen atau PCR, maka ia mengarahkan untuk membuat ke Deny Irwansyah," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Praktik Surat PCR Palsu Terbongkar di Halim Perdanakusuma, 5 Orang Ditangkap Polisi
Hebatnya, surat ilegal tersebut dalam sekejap pun langsung diterima oleh calon penumpang pesawat. Bermodal KTP penumpang surat swab PCR palsu itu lalu kirim dengan format pdf.
"Tidak ada swab, langsung keluar surat," katanya.
Erwin menjelaskan, para penumpang pesawat tergiur lantaran sangat membutuhkan surat tersebut sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.