JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yakni dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, total ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM Level 4. Lalu ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3.
“Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” dalam konferensi pers secara virtual kemarin.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Penumpang KRL Tak Bawa STRP Tertahan di Luar Stasiun Bekasi
Menyusul penetapan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dan 4
Inmendagri itu berisi daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 3:
Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Indramayu
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Tasikmalaya,
Jawa Tengah
1. Kabupaten Purbalingga
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Cilacap
5. Kabupaten Brebes
6. Kabupaten Boyolali
7. Kabupaten Blora
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Grobogan
Jawa Timur
1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pasuruan
3. Kabupaten Pamekasan
4. Kabupaten Pacitan
5. Kabupaten Kediri
6. Kabupaten Sumenep
7. Kabupaten Probolinggo
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4:
DKI Jakarta
1. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Selatan
5. Jakarta Utara
6. Jakarta Pusat.