Lanjut Iqbal, terkait rumah bekas isoman, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak berimplikasi terhadap keluarga lainnya.
"Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif dilaksanakan isolasi terpusat. Untuk pelaksanaan tracing, para Kasatwil, agar koordinasi dengan Kapolrestabes Semarang, yang telah terstruktur dan dengan buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai Covid-19 di wilayah Jateng," ungkapnya.
Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes 5M dan 3T.
(Angkasa Yudhistira)