MAGELANG - Seorang lelaki berinisial MTK (36), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap lantaran telah menipu nenek berinisial MGR (85), warga Desa, Gantang, Kecamatan Sawangan. Modus pelaku melakukan penipuan adalah dengan mengabarkan bahwa korban mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah senilai Rp5 juta dan menawarkan jasa untuk mengantarkan mengambil batuan itu.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus tindak kejahatan penipuan itu terjadi pada 3 Juli 2021. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku bertemu korban dan mengabarkan nenek itu mendapatkan bansos dari pemerintah. Pelaku lalu mengajaknya untuk mengambil di Kantor Pemkab Magelang.
"Setelah mendapat informasi itu, korban bermaksud menanyakan kebenarannya ke Kadus (kepala dusun). Namun, pelaku mencegahnya dan terus meyakinkan korban agar percaya. Kemudian pelaku mengajak korban mengambil bansos itu di Kantor Pemkab Magelang," kata Alfan, Selasa (27/7/2021).
Selanjutnya, mereka berangkat dengan mengendarai mobil jenis minibus warna putih yang dibawa pelaku. Karena waktu sudah menjelang waktu sholat, pelaku dan korban berhenti di sebuah mushola di wilayah Kecamatan Sawangan.
Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan di dalam mobil saja supaya aman.
"Saat korban sholat, pelaku kabur membawa tas korban. Setelah mengetahui pelaku tidak ada, korban kebingungan karena di dalam tas korban terdapat tiga cincin emas, sepasang anting, dan uang tunai Rp5 juta," ucapnya.
Baca Juga : Viral Video Penggerebekan Penjual Tabung Oksigen Palsu, Warganet Meradang
Setelah sadar dirinya telah ditipu, korban melapor ke Polsek Sawangan. Mendapat laporan itu, Polsek Sawangan langsung berkoordinasi dengan Polres Magelang. Selanjutnya, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.