JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan diskresi terkait barang bukti (barbuk) berupa obat terapi Covid-19 dan oksigen yang didapatkan dalam pengungkapan 33 kasus tindak pidana.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, diskresi tersebut berupa pengembalian sejumlah barang bukti untuk kembali diperjualbelikan ke masyarakat. Hal itu sebagai upaya antisipasi kelangkaan obat dan oksigen.
"Terhadap barang bukti ini kamu juga harus bisa beri kemanfaatan hukum, kemanfaatan bagi masyarakat bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasaran. Sehingga kami akan lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barbuk. Barbuk itu akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edarkan kembali," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Dalam pengungkapan 33 perkara dengan 37 tersangka itu, Polri dan Polda jajaran menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi, dan 48 tabung oksigen.
Helmy menekankan, pengungkapkan tindak pidana terkait penjualan obat terapi virus corona dan oksigen akan terus dilakukan aparat kepolisian.