BANDARLAMPUNG - Polres Lampung Selatan menangkap 2 tersangka pelaku pungutan liar (pungli) rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29)," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu (28/7/2021), melansir Antara.
Dia menjelaskan, penangkapan dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya menyamar menjadi penumpang yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian mengaku belum mempunyai surat "rapid test" antigen.
"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," katanya.