JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan, masih mempelajari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga tahun enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra pada tingkat pertama divonis empat tahun enam bulan. Dalam hal ini, Kejari Jakpus belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dengan hal tersebut.
"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," kata Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Penjara Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara
Riono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut sejak Jumat 23 Juli. Pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangka waktu untuk menegajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.