“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegasnya.

Foto: Instagram/@info_kejadian_merauke.
Sedangkan dua oknum POM TNI AU, berinisial Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap Steven telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Rabu.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.