Dokumen tersebut menyatakan bahwa antara 18 Januari 2019 dan 9 Juni 2020, Hushpuppi dan lainnya menargetkan banyak korban dan mencuci dana terlarang di bank-bank di seluruh dunia.
Mereka menambahkan bahwa dia bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara, dan perlu membayar ganti rugi penuh kepada korban.
Hushpuppi ditangkap di Dubai, tempat dia tinggal, pada Juni 2020.
(Baca juga: Bagaimana Gempa Bumi Munculkan Lubang-Lubang Menganga Seperti 'Keju Swiss'?)
Dalam sebuah pernyataan, penjabat Jaksa AS Tracy Wilkinson mengatakan Hushpuppi dan lainnya memalsukan pembiayaan sekolah "dengan memainkan peran sebagai pejabat bank dan membuat situs web palsu".
Mereka juga menyuap seorang pejabat asing untuk mempertahankan kepura-puraan setelah korban diberi tahu.