PARIS - Pengacara Presiden Prancis Emmanuel Macron menggugat seorang pria yang menggambarkan sang kepala negara sebagai Pemimpin Nazi Adolf Hitler, di tengah protes menentang izin kesehatan Prancis dan pembatasan vaksin Covid yang muncul baru-baru ini.
Michel-Ange Flori, pemilik papan reklame dari Wilayah Var, Prancis selatan, melaporkan bahwa dia terkejut dengan gugatan tersebut. Flori menyebut gugatan Macron sebagai pelanggaran haknya atas kebebasan berekspresi.
BACA JUGA:Â Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar saat Kunjungan ResmiÂ
"Saya baru saja mengetahui bahwa saya akan diperiksa di kantor polisi Toulon besok atas pengaduan dari presiden republik," kata Flori dalam sebuah cuitan di Twitter pada Rabu (28/7/2021) malam sebagaimana dilansir RT.
Dia menyebut tuduhan Macron itu ironis, merujuk pada sejarah kontroversial terkait liberalisme dan kebebasan berekspresi Prancis, mengatakan: “Jadi di 'Macronia' kita bisa mengolok-olok Nabi, itu dianggap sebagai satir, etapi membuat presiden terlihat seperti diktator itu dianggap penghujatan.”
Pernyataan Flori merujuk pada penggambaran kontroversial majalah satir Prancis Charlie Hebdo tentang Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA:Â Rampok Toko Perhiasan di Siang hari Bolong, Pelaku Gondol Barang Senilai Rp34 Miliar
Salah satu papan reklame yang dipermasalahkan ditempatkan di pintu masuk Kota Toulon di Prancis selatan, menunjukkan Macron dalam seragam Nazi lengkap dengan kumis khas dan tanda ban swastika di lengannya, yang telah diubah sehingga bertuliskan 'LREM' (La Republique En Marche) – partai sentris yang didirikan Macron pada 2016.
Investigasi dibuka oleh otoritas Toulon untuk "penghinaan publik" pada Selasa (27/7/2021).
Pengacara Macron telah mengambil tindakan hukum, meskipun undang-undang di Prancis yang melarang penghinaan presiden dicabut pada 2013. Undang-undang tersebut ditemukan melanggar kebebasan berekspresi setelah seorang pria didakwa dengan papan karton yang memberi tahu Presiden saat itu, Nicholas Sarkozy untuk 'pergi' pada 2008 menarik kecaman dari hakim pengadilan hak asasi manusia Eropa, dan hukumannya dibatalkan.
Follow Berita Okezone di Google News