Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membentuk layanan pengaduan bansos dan BPNT. Melalui layanan itu, warga bisa mengadukan pungli maupun pemotongan bansos.
Baca Juga: Ketua DPD RI: Pelaku Pungli Penyaluran BST PPKM Harus Ditindak Tegas!
Warga pun tidak perlu takut identitasnya akan terungkap. Sebaliknya, warga dilindungi dengan melapor ke nomor Whatsaap: 0811 1500 239 dan pelaku dapat segera ditindak.
"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tukas Arief.
(Arief Setyadi )